DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, belum melakukan lelang aset terpidana korupsi mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp16,8 miliar.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengadakan bakti sosial donor darah, di Kantor Kejari Lhokseumawe, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (17/5/2021). Kajari Lhokseumawe Dr. Mukhlis,S.H.,M.H menyebutkan, donor darah merupakan bentuk kepedulian sosial warga adhyaksa kepada masyarakat dan sekaligus meningkatkan imunitas bagi si pendonor, tuturnya.